KALIMANTAN UTARA — Wacana pembentukan Kabinet Bayangan yang mengemuka di ruang publik dinilai memiliki relevansi dengan penguatan fungsi DPR. Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, menyatakan bahwa gagasan ini bukanlah kritik terhadap lembaga legislatif, melainkan instrumen untuk mengoptimalkan mekanisme pengawasan.
"Kalau saya ngelihat bukan sindiran. Ini memperkuat fungsi DPR," ujar Mardani dalam program Arena Politik yang tayang di Sindonews TV, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Fungsi Check and Balances di Parlemen
Menurut Mardani, praktik Kabinet Bayangan sesungguhnya lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem parlementer. Ia menekankan bahwa DPR memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan terhadap jalannya pemerintahan.
"DPR memiliki fungsi check and balance, sistem pengawasan dan keseimbangan," tambahnya.
Pernyataan ini muncul di tengah diskursus mengenai efektivitas pengawasan legislatif terhadap kebijakan eksekutif. Kehadiran Kabinet Bayangan, dalam pandangannya, dapat menjadi mekanisme alternatif untuk menguji kebijakan pemerintah secara lebih kritis dan terstruktur.
Mekanisme Pengawasan yang Lebih Ketat
Mardani menjelaskan bahwa gagasan ini lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan tandingan kebijakan yang matang dari pihak oposisi. Dengan adanya bayangan kabinet, setiap langkah pemerintah akan mendapat respons dan alternatif solusi yang terukur dari parlemen.
Ia menilai hal ini akan mendorong kualitas deliberasi publik dan menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat. Fungsi pengawasan tidak lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi ruang adu gagasan yang produktif antara eksekutif dan legislatif.
Meski demikian, ia tidak merinci lebih jauh mengenai format atau struktur yang akan digunakan jika gagasan tersebut direalisasikan. Wacana ini masih dalam tataran diskursus politik dan belum menjadi keputusan resmi fraksi.
Respons Terhadap Kinerja Pemerintah
Gagasan Kabinet Bayangan kerap dimaknai sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap arah kebijakan pemerintah. Namun, Mardani membantah tafsir tersebut dan memilih memposisikannya sebagai upaya konstruktif untuk memperbaiki kualitas demokrasi.
Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mekanisme ini memang tidak lazim dipraktikkan. Namun, semangat yang diusung dinilai relevan untuk memperkuat posisi tawar DPR dalam setiap pengambilan keputusan strategis nasional.
Wacana ini diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut di internal parlemen mengenai cara-cara inovatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, tanpa harus mengubah struktur ketatanegaraan yang ada.