Pencarian

Basarnas Tarakan Soroti Standar Keselamatan Speedboat Pasca Kebakaran di Perairan Salimbatu, Bulungan

Kamis, 06 Agustus 2026 • 00:13:01 WIB
Basarnas Tarakan Soroti Standar Keselamatan Speedboat Pasca Kebakaran di Perairan Salimbatu, Bulungan
Speedboat terbakar di Sungai Salimbatu, Bulungan, berhasil dievakuasi tanpa korban jiwa pada Kamis (6/8/2026).

BULUNGAN — Insiden kebakaran yang menghanguskan speedboat berbahan fiberglass di Sungai Salimbatu, Kabupaten Bulungan, menjadi pengingat keras akan pentingnya budaya keselamatan pelayaran. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) itu berakhir tanpa korban jiwa, namun menyisakan evaluasi menyeluruh bagi operator kapal, regulator, dan penumpang.

Speedboat SB Sekatak AAA Kaltara dilaporkan terbakar saat berada di aliran sungai. Nakhoda disebut-sebut segera mengarahkan kapal ke tepian sungai, sehingga seluruh penumpang dapat turun ke darat dan menyelamatkan diri sebelum api membesar.

Keberuntungan di Tengah Sungai, Ancaman di Perairan Terbuka

Kepala Kantor SAR Tarakan, Syahril, menyebut bahwa respons cepat nakhoda menjadi faktor kunci dalam evakuasi kali ini. Namun, ia mengingatkan bahwa skenario serupa bisa berakhir fatal jika terjadi di lokasi yang berbeda.

"Kalau kejadian seperti ini terjadi di perairan terbuka atau di muara, tentu risikonya jauh lebih besar. Bersyukur posisi kapal masih dekat daratan sehingga seluruh penumpang bisa langsung turun ke darat," ujarnya.

Syahril menjelaskan, karakteristik speedboat berbahan fiberglass memang mudah terbakar. Ketika api muncul, badan kapal dapat dengan cepat hangus, meninggalkan waktu yang sangat sempit bagi penumpang untuk melakukan evakuasi mandiri.

Life Jacket Bukan Sekadar Perlengkapan, Tapi Akses Penyelamat

Ia menyoroti pula kebiasaan penumpang yang kerap mengabaikan perlengkapan keselamatan. Keberadaan life jacket di atas kapal dinilai tidak cukup jika tidak diimbangi dengan akses yang mudah saat kondisi darurat.

"Jangan hanya tersedia, tetapi juga harus mudah dijangkau. Saat kondisi darurat, akses keluar penumpang juga harus jelas sehingga proses evakuasi tidak terhambat," ungkapnya.

Menurutnya, penumpang memiliki peran aktif untuk memastikan alat keselamatan tersedia dan terjangkau sebelum kapal berangkat. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun budaya keselamatan transportasi sungai.

Pembagian Kewenangan: Kelaikan Kapal vs Penanganan Darurat

Syahril menegaskan bahwa aspek kelaikan kapal, perlengkapan keselamatan, hingga pemeriksaan sebelum berlayar merupakan kewenangan instansi teknis seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun Balai Pengelola Transportasi Darat dan pelabuhan.

Sementara itu, Basarnas memiliki fokus pada operasi pencarian dan pertolongan ketika keadaan darurat telah terjadi. Meski demikian, ia menekankan bahwa pencegahan tetap menjadi kunci utama.

"Kalau Basarnas tugasnya pada penanganan darurat dan evakuasi korban. Tetapi budaya keselamatan harus menjadi perhatian semua pihak agar kejadian seperti ini tidak menimbulkan korban di kemudian hari," pungkasnya.

Follow www.infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks