Pencarian

Kaltara Jadi Percontohan Pajak Kendaraan di Atas Air Pertama di Indonesia, 13 Unit Speedboat dan Kapal Sudah Didata Samsat Tarakan

Kamis, 08 Oktober 2026 • 14:17:01 WIB
Kaltara Jadi Percontohan Pajak Kendaraan di Atas Air Pertama di Indonesia, 13 Unit Speedboat dan Kapal Sudah Didata Samsat Tarakan
Petugas Samsat Tarakan mendata kendaraan di atas air yang menjadi objek pajak kendaraan bermotor.

TARAKAN — Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan tim Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kamis (8/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan melihat langsung mekanisme pembayaran pajak kendaraan di atas air, mulai dari alur pembayaran, proses, hingga persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak.

"Provinsi Kalimantan Utara menjadi percontohan untuk pembayaran pajak kendaraan di atas air. Di Indonesia ini baru pertama kali," ujar Syaiful.

Apa Itu Pajak Kendaraan di Atas Air dan Siapa yang Wajib Bayar?

Pengenaan pajak kendaraan di atas air pada dasarnya masih berada dalam komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah daerah melakukan terobosan dengan menyasar kendaraan yang beroperasi di atas air, bukan hanya kendaraan darat seperti biasanya.

Tidak semua speedboat langsung dikenakan pajak. Syaiful menjelaskan, kendaraan yang menjadi objek pendataan minimal memiliki ukuran 7 Gross Tonnage (GT), yakni satuan ukuran volume kapal. Hingga kini, Samsat Tarakan telah mendata 13 unit kendaraan di atas air dan pendataan masih akan dilanjutkan karena adanya perkembangan objek kendaraan yang memenuhi ketentuan 7 GT.

Sejak 2025 Berjalan, Kaltara Satu-satunya Daerah yang Terapkan Skema Ini

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Samsat Tarakan, Belly Tandisau, menambahkan bahwa penerapan pajak kendaraan di atas air telah berjalan sejak 2025. Sebelumnya, skema tersebut belum diterapkan di daerah lain.

"Belum ada. Cuma satu-satunya di Indonesia hanya di Provinsi Kaltara yang melakukan inovasi pendapatan daerah dengan inovasi pajak kendaraan di atas air," ungkap Belly.

Pendataan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), baik di tingkat kabupaten maupun kota. Samsat juga melakukan pembagian objek pajak berdasarkan wilayah operasional atau lokasi tambat kendaraan.

Langkah itu dilakukan agar penerimaan pajak dapat terdistribusi sesuai wilayah masing-masing di Kaltara.

Besaran Pajak Bervariasi, Kendaraan Penumpang Sekitar Rp 2 Juta per Tahun

Besaran pajak tidak disamaratakan karena pengenaannya mempertimbangkan sejumlah komponen sesuai regulasi. Penetapan dilakukan oleh Samsat berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot, serta ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

Untuk kendaraan penumpang, Belly menyebut besaran pajak berada di kisaran Rp 2 jutaan per unit per tahun. Nominal pastinya tetap bergantung pada karakteristik masing-masing kendaraan dan hasil penetapan Samsat.

Pajak tersebut merupakan pajak daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pendapatan daerah, sesuai dengan HKPD. Di HKPD itu kan kembali ke daerah, PAD," jelas Belly.

Bukan Sekadar Nilai Penerimaan, yang Dikejar Kewajiban Wajib Pajak

Syaiful menegaskan, penerapan pajak kendaraan di atas air bukan semata-mata mengejar besarnya penerimaan daerah. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan pemilik kendaraan di atas air menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Memang nilainya tidak seberapa besar, tapi kita tidak lihat nilainya. Nah, jadi yang kita lihat ini dari pengguna atau pemilik kendaraan di atas air ini bagaimana kewajibannya untuk membayar pajak," terangnya.

Dengan skema ini, Kaltara membuka jalan bagi provinsi lain yang memiliki karakteristik wilayah perairan serupa untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah dari sektor transportasi air.

Follow www.infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks