TANJUNG SELOR — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Utara, Bustan, mengaku sudah meminta surat keputusan pembentukan Panitia Besar Porprov kepada KONI Kaltara. Permintaan itu belum dipenuhi hingga kini.
Dokumen tersebut dibutuhkan untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
"Saya sudah meminta SK PB kepada KONI, tetapi sampai sekarang belum kami terima. Saya terus menagih karena perlu jelas siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, termasuk pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya," kata Bustan.
Kejelasan struktur kepanitiaan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan Porprov berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan olahraga tingkat provinsi itu melibatkan kebutuhan pembiayaan yang harus dikelola dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Porprov II Kaltara dijadwalkan berlangsung pada 10–22 November 2026 di Kabupaten Malinau. Penyelesaian administrasi dan pengaturan pembiayaan masih berjalan mendekati jadwal tersebut.
Selain menunggu SK, Dispora Kaltara menaruh perhatian pada pemenuhan kebutuhan anggaran penyelenggaraan. Bustan menyebut kekurangan pembiayaan dapat dibicarakan melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Malinau sebagai tuan rumah maupun sumber pendanaan lain yang sah.
Ia mengingatkan agar pembagian pembiayaan tidak menimbulkan tumpang tindih. Kebutuhan yang telah dibiayai melalui APBD provinsi tidak boleh kembali dianggarkan dari sumber lain untuk peruntukan yang sama.
"Kekurangan anggaran bisa dibicarakan melalui sharing dengan APBD Kabupaten Malinau atau sumber lain yang sah. Tetapi harus dipastikan tidak ada tumpang tindih," ujarnya.
Bustan menegaskan seluruh penggunaan anggaran harus memiliki dasar dan bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Karena itu, kejelasan pihak yang bertanggung jawab serta pembagian sumber pembiayaan perlu dipastikan dalam proses persiapan.
"Semua proses harus berjalan sesuai aturan. Kita upayakan semaksimal mungkin, tetapi administrasi dan pertanggungjawabannya harus jelas. Jangan sampai nanti ada persoalan karena anggaran digunakan tanpa dasar dan bukti yang lengkap," tegasnya.
Dispora Kaltara akan melanjutkan proses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Persiapan diharapkan selesai tanpa mengabaikan aspek administrasi dan akuntabilitas.