TARAKAN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menegaskan komitmennya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengantisipasi permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk bekerja non prosedural ke luar negeri.
Heycal Syams Kharadine, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi (TI) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, menyebut dampak TPPO sangat luar biasa bagi masyarakat, mulai dari penipuan hingga mengancam keselamatan jiwa.
Meski hingga saat ini tidak ada kasus TPPO di wilayah kerja Imigrasi Tarakan, petugas tetap melakukan pemeriksaan ketat di Pelabuhan Malundung. Beberapa kali, pihaknya bahkan menunda keberangkatan warga yang diduga akan menggunakan paspor untuk bekerja non prosedural.
"Petugas kami di pelabuhan tentunya memiliki materi khusus untuk skrining yang bersangkutan apakah terduga keluar negeri untuk bekerja secara non prosedural ataukah memang secara prosedur," ujar Heycal di Tarakan, Senin.
Imigrasi Tarakan mengenali tanda-tanda calon pekerja non prosedural. Jika saat ditanya tujuan, tempat, dan lama keberangkatan, jawabannya berubah-ubah, maka orang tersebut bisa diindikasikan akan bekerja secara ilegal.
Jika permohonan paspor dinilai janggal dan mengarah pada kerja non prosedural, Imigrasi Tarakan memiliki skema untuk memberikan penangguhan paspor. Langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi warga, bukan mencari-cari kesalahan.
"Pastikan ketika kita berangkat keluar negeri itu tujuannya sudah jelas, jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming gaji besar dan jangan sampai kita terbuai untuk masuk kerja secara ilegal ke luar negeri," tegas Heycal.
Imigrasi Tarakan menegaskan tidak ada niat menghalangi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk berwisata, bertemu keluarga, berobat, maupun bekerja selama melalui prosedur yang benar.
Sebagai bentuk dukungan pelayanan, petugas Imigrasi Tarakan bahkan beberapa kali mendatangi rumah sakit untuk melakukan foto paspor terhadap pasien yang akan berobat dengan rujukan ke luar negeri. Layanan ini diberikan agar masyarakat yang membutuhkan perawatan medis di luar negeri tetap bisa terlayani dengan baik.