Lodewyk Pusung Uji Penyitaan Kejagung ke PN Jakpus, Sidang Perdana 12 Agustus

Penulis: Lendra Saputra  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:30:31 WIB
Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

KALIMANTAN UTARA — Perkara dengan nomor registrasi 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst ini terdaftar sejak Jumat (7/8). Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Lodewyk bertindak sebagai pemohon, sementara Kejaksaan Agung sebagai termohon. Objek sengketanya spesifik: keabsahan pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujar Andi melalui keterangan tertulis. Hakim tunggal M Firman Akbar telah ditunjuk untuk memimpin persidangan.

Langkah Hukum Kedua Setelah Gugatan Tersangka Ditolak

Langkah ini merupakan upaya hukum kedua Lodewyk. Sebelumnya, pada Kamis (30/7), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan gugatan praperadilan Lodewyk terkait penetapan status tersangka tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam amar putusan. Dengan ditolaknya gugatan pertama, fokus perlawanan hukum kini bergeser pada aspek prosedural penyitaan aset.

Kronologi dan Modus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Selain Lodewyk, daftar tersangka mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri.

Dua nama lain yang turut diproses adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Penyidik juga menjerat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Jaksa menduga terjadi pelanggaran dalam penunjukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program yang dirancang untuk dikelola yayasan afiliasi sekolah penerima justru banyak diberikan kepada pihak yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Banyak yayasan terpilih tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi.

Kerugian Negara dari Mark Up Pengadaan Barang

Penyidikan juga mengarah pada praktik penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang. Dampaknya, operasional program MBG tidak berjalan optimal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

  • 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun
  • 32.000 pasang sepatu
  • 31.994 unit tablet
  • 5.400 unit televisi 75 inci

Seluruh paket pengadaan tersebut menjadi bagian dari audit penyidik untuk menghitung total kerugian negara. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan praperadilan terbaru Lodewyk. Putusan hakim atas keabsahan penyitaan ini akan menentukan kelanjutan status aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

Reporter: Lendra Saputra
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top