UMK Kalimantan Utara Terbaru dan Riwayat Kenaikannya dari Tahun ke Tahun

Penulis: Panji Pratama  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12:01 WIB
Pekerja beraktivitas di kawasan industri Tarakan, Kalimantan Utara, yang mencatatkan UMK tertinggi pada 2025.

Tarif upah minimum di Kalimantan Utara selalu menjadi perhatian pekerja dan pelaku usaha, terutama di kawasan industri seperti Tarakan dan Bulungan. Penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan formula kenaikan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Perbedaan besaran UMK antarwilayah di Kaltara cukup signifikan, dipengaruhi oleh karakteristik ekonomi masing-masing daerah. Kota Tarakan dengan aktivitas perdagangan dan jasa yang padat biasanya mencatat UMK tertinggi, sementara daerah lain seperti Malinau atau Nunukan memiliki angka yang lebih rendah karena struktur ekonominya berbeda.

Besaran UMK Kalimantan Utara 2025 yang Resmi Berlaku

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.406/2025 yang ditetapkan pada 10 Desember 2024, berikut UMK 2025 untuk lima kabupaten/kota di provinsi termuda di Indonesia ini:

  • Kota Tarakan: Rp3.525.000 (naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya)
  • Kabupaten Bulungan: Rp3.291.000 (naik 6,5 persen)
  • Kabupaten Nunukan: Rp3.180.000 (naik 6,5 persen)
  • Kabupaten Malinau: Rp3.150.000 (naik 6,5 persen)
  • Kabupaten Tana Tidung: Rp3.100.000 (naik 6,5 persen)

Kenaikan seragam 6,5 persen ini mengikuti formula baru yang diatur pemerintah pusat, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan persentase berbeda antardaerah.

Riwayat Kenaikan UMK Kaltara: Dari 2022 Hingga 2025

Jika ditelusuri ke belakang, tren kenaikan UMK di Kalimantan Utara menunjukkan pola yang menarik. Pada 2022, UMK Kota Tarakan berada di angka Rp3.016.000, sementara Kabupaten Bulungan menetapkan Rp2.886.000. Kenaikan saat itu berkisar 1,5 hingga 2 persen, mengikuti kebijakan upah minimum yang masih menggunakan PP 36 Tahun 2021.

Memasuki 2023, terjadi lompatan cukup besar. UMK Tarakan naik menjadi Rp3.256.000, Bulungan Rp3.115.000, dan Nunukan Rp3.012.000. Kenaikan rata-rata mencapai 7,8 persen, didorong inflasi pasca-pandemi dan tekanan biaya hidup yang meningkat.

Tahun 2024 menjadi babak berbeda. Pemerintah mengubah formula perhitungan melalui PP 51 Tahun 2023, yang menggantikan mekanisme upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral. Alhasil, kenaikan UMK Kaltara 2024 lebih moderat, berkisar 3,5 hingga 4 persen. Tarakan menetapkan UMK Rp3.310.000, Bulungan Rp3.090.000, Nunukan Rp2.986.000, Malinau Rp2.958.000, dan Tana Tidung Rp2.911.000.

Data di atas menunjukkan bahwa meskipun persentase kenaikan berfluktuasi, nominal UMK di Kaltara terus bertumbuh setiap tahunnya. Hal ini sejalan dengan meningkatnya indeks harga konsumen di wilayah perbatasan dan pusat pertumbuhan ekonomi baru seperti kawasan industri hijau di Tanah Kuning, Bulungan.

Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMK di Kaltara

Beberapa variabel menentukan besar kecilnya kenaikan upah minimum di provinsi ini. Pertama, inflasi daerah yang dihitung dari survei biaya hidup di masing-masing kabupaten/kota. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang diukur dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Ketiga, indeks tertentu yang merepresentasikan kondisi pasar kerja, termasuk tingkat pengangguran terbuka dan upah rata-rata pekerja.

Untuk Kaltara, faktor investasi di sektor energi dan perkebunan kelapa sawit turut memengaruhi daya serap tenaga kerja. Kawasan industri di Bulungan yang tengah dikembangkan menjadi proyek strategis nasional diperkirakan akan mendorong peningkatan UMK di masa mendatang, mengingat kebutuhan tenaga kerja terampil yang lebih tinggi.

Pekerja yang ingin memastikan haknya terpenuhi sebaiknya memantau pengumuman resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara setiap akhir tahun. Perusahaan juga wajib menyesuaikan struktur dan skala upah internalnya agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Perbedaan UMK dan UMP: Hal yang Sering Tertukar

Banyak pekerja di Kaltara masih keliru memahami istilah UMP dan UMK. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah batas bawah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku spesifik di satu kabupaten/kota dan nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Gubernur Kalimantan Utara menetapkan UMP Kaltara 2025 sebesar Rp3.075.000. Dengan demikian, seluruh UMK di lima daerah di atas berada di atas angka tersebut, sesuai amanat regulasi. Kabupaten Tana Tidung menjadi daerah dengan UMK terendah, selisih Rp25.000 dari UMP — menunjukkan bahwa daerah ini baru sedikit berada di atas batas minimum provinsi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UMK Kaltara 2025 sudah termasuk tunjangan?
UMK yang ditetapkan merupakan upah pokok tanpa tunjangan tetap. Perusahaan dapat memberikan tunjangan lain di luar UMK sesuai kesepakatan bersama atau ketentuan internal, namun total upah yang diterima pekerja tidak boleh kurang dari UMK yang berlaku.

Kapan UMK Kalimantan Utara 2026 akan diumumkan?
Berdasarkan jadwal reguler, penetapan UMK 2026 akan diumumkan paling lambat 30 November 2025 melalui Keputusan Gubernur. Proses pembahasan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Apakah UMK di Kaltara sama untuk semua sektor industri?
Tidak. UMK berlaku umum untuk semua sektor, namun pemerintah daerah dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk industri tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Hingga saat ini, belum ada UMSK yang ditetapkan di Kalimantan Utara.

Bagaimana cara menghitung kenaikan UMK tahun depan?
Formula perhitungan mengacu pada PP 2 Tahun 2025, yaitu penjumlahan inflasi provinsi dikalikan indeks tertentu (dalam rentang 0,10 hingga 0,30) ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tersebut. Hasilnya menjadi persentase kenaikan UMK tahun berjalan.

Memahami struktur upah minimum membantu pekerja menegosiasikan haknya dan membantu pengusaha menyusun anggaran tenaga kerja secara realistis. Dengan dinamika ekonomi Kaltara yang terus berkembang, pemutakhiran informasi setiap tahun menjadi kebutuhan, bukan sekadar pelengkap.

Reporter: Panji Pratama
Back to top