BPBD Kaltara Perkuat Sinergi Penanganan Bencana, Jalin PKS dengan Kejati untuk Pendampingan Hukum

Penulis: Obi Permana  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:00:01 WIB
BPBD Kaltara menjalin kerja sama dengan Kejati untuk pendampingan hukum dalam penanganan bencana.

TARAKAN — BPBD Kaltara tidak hanya mengejar kecepatan respons saat darurat. Instansi ini juga memastikan setiap program berjalan dengan kepastian hukum. Salah satu wujudnya, nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara tengah disiapkan.

Kepala BPBD Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, S.T., M.T., menegaskan pengawalan hukum menjadi kebutuhan mendasar. Hal ini agar pelayanan publik di bidang kebencanaan berjalan transparan dan akuntabel.

Sinergi dengan Dinas Sosial untuk Percepatan Respons Darurat

Dalam rapat koordinasi tersebut, BPBD Kaltara memperkuat kolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kaltara. Fokusnya pada pemantapan alur penanganan darurat bencana di lapangan.

Koordinasi ini dirancang untuk memangkas waktu respons saat kondisi darurat. Dengan alur yang jelas, bantuan dan evakuasi diharapkan menjangkau masyarakat terdampak lebih cepat dan tepat sasaran.

Pendampingan Hukum: Benteng Program BPBD

Kerja sama dengan Kejati Kaltara nantinya diarahkan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi BPBD. Pendampingan hukum ini penting, terutama dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang, hingga penyaluran bantuan yang kerap menjadi sorotan.

“Melalui kolaborasi lintas instansi ini, pelayanan masyarakat di bidang kebencanaan diharapkan semakin cepat, responsif, transparan, dan terlindungi secara hukum,” kata Ferry.

Koordinasi Krusial bagi Kaltara

Kaltara memiliki karakteristik geografis yang menantang, dengan wilayah pesisir dan daerah aliran sungai yang rawan banjir serta abrasi. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPBD.

Keterlibatan aparat penegak hukum sejak dini menjadi nilai tambah. Langkah ini memastikan setiap proses penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi, tidak menyalahi regulasi dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Reporter: Obi Permana
Sumber: headlineku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top